Pembuatan E-KTP

Persyaratan membuat KTP baru apabila Pemohon sudah mempunyai KK :

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. FC KK
  3. KTP lama, apabila KTP lama hilang melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.
  4. Mengisi blangko F.1.07

Persyaratan membuat KTP baru apabila Pemohon belum mempunyai KK baru :

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. Asli KTP lama
  3. Asli KK lama
  4. FC akte kelahiran / Ijasah / Surat nikah
  5. Mengisi blangko F.1.01
  6. Mengisi blangko F.1.06
  7. Mengisi blangko F.1.07

Persyaratan membuat KTP baru apabila Pemohon belum tercatat pada KK baru :

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. KTP lama
  3. KK asli
  4. FC akte kelahiran / Ijasah / Surat nikah
  5. Surat pindah (Surat pindah dari luar Kabupaten, yang menandatangani adalah Dinas Kependudukan dan Capil dimana pemohon bertempat tinggal sebelumnya).
  6. Mengisi blangko F.1.03
  7. Mengisi blangko F.1.07