Pembuatan E-KTP
Persyaratan membuat KTP baru apabila Pemohon sudah mempunyai KK :
- Pengantar Rt/Rw
- FC KK
- KTP lama, apabila KTP lama hilang melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.
- Mengisi blangko F.1.07
Persyaratan membuat KTP baru apabila Pemohon belum mempunyai KK baru :
- Pengantar Rt/Rw
- Asli KTP lama
- Asli KK lama
- FC akte kelahiran / Ijasah / Surat nikah
- Mengisi blangko F.1.01
- Mengisi blangko F.1.06
- Mengisi blangko F.1.07
Persyaratan membuat KTP baru apabila Pemohon belum tercatat pada KK baru :
- Pengantar Rt/Rw
- KTP lama
- KK asli
- FC akte kelahiran / Ijasah / Surat nikah
- Surat pindah (Surat pindah dari luar Kabupaten, yang menandatangani adalah Dinas Kependudukan dan Capil dimana pemohon bertempat tinggal sebelumnya).
- Mengisi blangko F.1.03
- Mengisi blangko F.1.07