Pertanahan
Waris, persyaratan :
- Surat Kematian pemberi waris
- FC KTP + KK ( seluruh ahli waris )
- FC SHM atau Kutipan C ( Petuk )
- Surat Keterangan Waris
- SPPT PBB + pelunasan PBB ( 3 tahun terakhir )
Hibah, persyaratan :
- FC KTP + KK pemberi hibah
- FC KTP + KK penerima hibah
- FC SHM atau Kutipan C ( Petuk )
- Surat Keterangan Hibah
- SPPT PBB + pelunasan PBB ( 3 tahun terakhir )
Jual Beli, persyaratan :
- FC KTP + KK penjual
- FC KTP + KK pembeli
- FC SHM atau Kutipan C ( Petuk )
- Kwitansi jual beli
- SPPT PBB + pelunasan PBB ( 3 tahun terakhir )
Kutipan C (Petuk), persyaratan :
- Pengantar Rt/Rw
- SPPT PBB + pelunasan PBB
Keterangan Perkiraan Harga Tanah, persyaratan :
- Pengantar Rt/Rw
- SPPT PBB + pelunasan PBB
- Formulir Surat Keterangan Harga Tanah dari Bank / BPR
Pengantar Perubahan SPPT, persyaratan :
- KTP pemohon
- SPPT PBB + pelunasan PBB
- Dasar perubahan ( Sertifikat, surat perjanjian jual beli atau surat keterangan waris/hibah )
- Formulir pengajuan perubahan ( balik nama / kesalahan nama atau alamat, belum ada SPPT- nya )