Surat Pindah Penduduk

Bagi Kepala Keluarga yang pindah beserta anggota keluarga :

  1. Pengantar Rt/Rw 
  2. KK asli 
  3. KTP asli 
  4. Biodata anggota keluarga 
  5. FC surat nikah ( apabila di KTP tercantum belum nikah, tetapi di KK atau Surat Pindah sudah berstatus menikah ). 
  6. Pas foto ukuran 4 x 6 cm atau ukuran 3 x 4 cm ( berwarna ) sebanyak 5 lembar.

Bagi anggota keluarga saja yang pindah :

  1. Pengantar Rt/Rw 
  2. KK asli dan Foto copy 
  3. KTP asli bagi yang sudah memiliki 
  4. Biodata  
  5. FC surat nikah ( apabila di KTP tercantum belum nikah, tetapi di KK atau Surat Pindah sudah berstatus menikah ). 
  6. Pas foto ukuran 4 x 6 cm atau ukuran 3 x 4 cm ( berwarna ) sebanyak 5 lembar.

Bagi warga yang akan pindah keluar propinsi agar melampirkan SKCK.

 

 

Persyaratan membuat KK baru apabila Pemohon sudah pernah mempunyai KK :

 

  1. Pengantar Rt/Rw 
  2. KTP asli 
  3. FC KK lama (kalau ada), kalau tidak ada melampirkan surat kehilangan dari Kepolisan. 
  4. FC surat nikah 
  5. FC surat kelahiran / FC Ijasah terakhir 
  6. Mengisi blangko F.1.01 ( di Kelurahan ) 
  7. Mengisi blangko F.1.06 ( di Kelurahan ) 

 

Persyaratan membuat KK baru apabila Pemohon akan pisah KK dari keluarganya :

 

  1. Pengantar Rt/Rw 
  2. KTP asli 
  3. KK asli 
  4. FC surat nikah 
  5. FC surat kelahiran / FC Ijasah terakhir 
  6. Mengisi blangko F.1.01 ( di Kelurahan ) 
  7. Mengisi blangko F.1.06 ( di Kelurahan ) 
  8. Surat pindah ( Surat pindah dari luar Kabupaten, yang menandatangani adalah Dinas Kependudukan dan Capil dimana pemohon bertempat tinggal sebelumnya ).

 

Persyaratan cetak ulang KK karena ada kesalahan :

 

  1. Surat Pengantar Rt/Rw 
  2. KK asli 
  3. Data pendukung pembetulan ( Akta kelahiran / Ijasah / Surat Nikah / adat data lain yang mendukung perubahan ) 
  4. Mengisi balngko F.1.05 ( di Kelurahan ). 

 

Persyaratan cetak ulang KK karena ada penambahan jiwa :

 

  1. Surat Pengantar Rt/Rw 
  2. KK asli 
  3. FC akte kelahiran / FC surat nikah / Ijasah / Surat pindah (Surat pindah dari luar Kabupaten, yang menandatangani adalah Dinas Kependudukan dan Capil dimana pemohon bertempat tinggal sebelumnya). 
  4. Mengisi balngko F.1.03 ( di Kelurahan ).