Surat Pindah Penduduk
Bagi Kepala Keluarga yang pindah beserta anggota keluarga :
- Pengantar Rt/Rw
- KK asli
- KTP asli
- Biodata anggota keluarga
- FC surat nikah ( apabila di KTP tercantum belum nikah, tetapi di KK atau Surat Pindah sudah berstatus menikah ).
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm atau ukuran 3 x 4 cm ( berwarna ) sebanyak 5 lembar.
Bagi anggota keluarga saja yang pindah :
- Pengantar Rt/Rw
- KK asli dan Foto copy
- KTP asli bagi yang sudah memiliki
- Biodata
- FC surat nikah ( apabila di KTP tercantum belum nikah, tetapi di KK atau Surat Pindah sudah berstatus menikah ).
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm atau ukuran 3 x 4 cm ( berwarna ) sebanyak 5 lembar.
Bagi warga yang akan pindah keluar propinsi agar melampirkan SKCK.
Persyaratan membuat KK baru apabila Pemohon sudah pernah mempunyai KK :
- Pengantar Rt/Rw
- KTP asli
- FC KK lama (kalau ada), kalau tidak ada melampirkan surat kehilangan dari Kepolisan.
- FC surat nikah
- FC surat kelahiran / FC Ijasah terakhir
- Mengisi blangko F.1.01 ( di Kelurahan )
- Mengisi blangko F.1.06 ( di Kelurahan )
Persyaratan membuat KK baru apabila Pemohon akan pisah KK dari keluarganya :
- Pengantar Rt/Rw
- KTP asli
- KK asli
- FC surat nikah
- FC surat kelahiran / FC Ijasah terakhir
- Mengisi blangko F.1.01 ( di Kelurahan )
- Mengisi blangko F.1.06 ( di Kelurahan )
- Surat pindah ( Surat pindah dari luar Kabupaten, yang menandatangani adalah Dinas Kependudukan dan Capil dimana pemohon bertempat tinggal sebelumnya ).
Persyaratan cetak ulang KK karena ada kesalahan :
- Surat Pengantar Rt/Rw
- KK asli
- Data pendukung pembetulan ( Akta kelahiran / Ijasah / Surat Nikah / adat data lain yang mendukung perubahan )
- Mengisi balngko F.1.05 ( di Kelurahan ).
Persyaratan cetak ulang KK karena ada penambahan jiwa :
- Surat Pengantar Rt/Rw
- KK asli
- FC akte kelahiran / FC surat nikah / Ijasah / Surat pindah (Surat pindah dari luar Kabupaten, yang menandatangani adalah Dinas Kependudukan dan Capil dimana pemohon bertempat tinggal sebelumnya).
- Mengisi balngko F.1.03 ( di Kelurahan ).